Bayar Zakat Wajib dalam Islam – Sejak kecil, saya sudah dibiasakan untuk sekadar tahu tentang cara membayar zakat. Orang tua kami di kampung menyuruh anak-anaknya membayar zakat, terutama zakat fitrah kala malam idulfitri. Pelajaran penting bagi saya bukan saja soal kewajiban tetapi pembiasaan yang kemudian digenapkan menjadi arahan dan bimbingan.
Daftar Isi
Sebuah Cerita tentang Zakat
Biasanya, tiga atau dua hari menjelang malam hari raya puasa, orang tua kami sudah menyiapkan eumpang breuh (sejenis kantong plastik yang ditempa dari anyaman daun pandan samak). Eumpang breuh dianyam seukuran berat zakat fitrah. Tiba malam lebaran, kami akan berbondong-bondong membayar zakat fitrah ke rumah teungku (orang yang mengajar mengaji). Anak-anak di kampung kami memang membayar zakat fitrah kepada teungku bukan ke masjid atau fakir miskin secara langsung. Sedangkan orang tua baru menyerahkan zakat fitrah ke masjid sebelum diteruskan ke orang-orang yang wajib menerima zakat.
Di usia remaja atau sudah tidak lagi mengaji, ada sebagian kecil dari kami yang masih memberikan zakat fitrah kepada teungku, sebagian besar lain menyerahkannya ke masjid. Kebiasaan dari kecil itu membawa pengaruh besar terhadap mengapa zakat itu wajib dibayarkan. Secara tidak langsung, orang tua kami di kampung mengajarkan pentingnya berzakat. Hal-hal kecil seperti ini meskipun telah terjadi pergeseran di beberapa tempat tetapi masih menjadi kebiasaan di tempat lain. Dengan itu, anak-anak mendapat pelajaran penting sebelum mengetahui lebih banyak tentang zakat bukan sebatas teori saja.
Di dewasa kini, step by step pelajaran membayar zakat masih tetap ada. Orang tua kami tidak meninggalkan anak-anak mereka dalam ketidaktahuan soal kewajiban zakat. Pelajaran di sekolah ‘hanya’ teori sedangkan penerapannya adalah di kehidupan sehari-hari. Zakat fitrah adalah ada masanya di waktu akhir Ramadan. Zakat maal adalah ‘keseharian’ yang dibayar apabila kesanggupan sudah cukup.
Orang tua kami di kampung adalah petani yang ada kadang tidak ada rezeki untuk membaginya dengan membayar zakat. Nisab zakat pertanian tidak semua orang mampu tetapi orang tua saya – selama ini – selalu sampai nisab. Proses membayar zakat konvensional tetapi dinikmati begitu saja. Amil zakat datang ke rumah, diberikan makan minum, lalu diserahkan zakat, dan padi yang sudah ijab kabul itu nanti ada orang lain yang akan mengantarkannya ke lumbung zakat kampung. Begitu seterusnya sampai sekarang dan masyarakat di sekitar mendapatkan manfaat dari orang-orang yang membayar zakat.
Mengapa Wajib Tahu tentang Zakat?
Zakat adalah salah satu rukun Islam. Zakat ada di rukun keempat dengan kata lain zakat adalah wajib, sama seperti puasa, naik haji apabila mampu, salat yang tak boleh ditinggal dan tentu saja dua kalimah syahadah. Pelajaran yang diberikan oleh orang tua kami dari kecil membawa pengaruh besar soal ‘arti’ membayar zakat.
Tiap umat yang telah ber-Islam wajib tahu tentang zakat. Zakat bukanlah seperti utang-piutang, atau pinjaman, atau kredit macet, tetapi menyucikan harta dengan demikian harta akan berkah dan berlimpah. Arti berlimpah bukan pula ditambah banyak melainkan harta yang didapat itu seakan-akan tidak pernah habis sampai nanti pada musim panen berikutnya. Tak bisa dielak pula orang-orang yang enggan membayar zakat hartanya seperti cepat sekali habis meskipun hasil panen begitu banyak.
Saya punya seorang tetangga. Semoga jadi hikmah bagi kita semua. Tetangga ini sama seperti kami, bertani. Namun lahan yang digarap sangat luas dengan hasil panen juga tak kalah banyak dari orang-orang kampung. Tiap panen, ia langsung menjual sebagian besar hasil dan sisanya disimpan untuk makan sehari-hari. Dengan penghasilan yang begitu besar itu pula, ia tak segan-segan memamerkan perhiasan emas, kendaraan baru maupun pakaian baru dan wangi tiap saat.
Tetangga saya itu, di mana-mana memperlihatkan diri berkecukupan. Tiba musim tanam ia kembali ke sawah. Saat musim panen, ia juga tak pernah sekalipun meninggalkan area persawahannya yang luas. Satu hal yang kemudian orang-orang yang dekat dengan rumahnya saja yang ketahui, sebulan atau setengah bulan lebih sebelum musim panen tiba, ia selalu datang ke tetangga untuk meminta utang beras. Padahal, hasil panennya jauh lebih besar daripada tetangga rumahnya. Yang tidak ia lakukan adalah membayar zakat penghasilan dari pertanian yang telah dilimpahkan kepadanya.
Bukankah soal zakat ini sangat pedih seperti janji Allah? Coba kita baca sedikit sejarah, tentang Tsa’labah bin Haathib. Hidup melarat tidak ada seorang pun yang mau, meskipun nyaman dan aman di masa Rasulullah. Tsa’labah membuat tanda tanya pada para sahabat dan Rasulullah, soal dirinya langsung tergesa-gesa pulang usai salat berjamaah, tanpa berdoa atau bahkan mengikuti kajian ilmu agama bersama Rasulullah dan para sahabat.
Muhammad saw. kemudian mengutus sahabat untuk mencari tahu alasan Tsa’labah tidak ikut kegiatan usai salat berjamaah. Sahabat memberi tahu Rasulullah sekiranya Tsa’labah cepat-cepat pulang karena ‘setelan’ yang ia pakai cuma satu-satunya dan ia harus berbagi dengan istrinya agar bisa salat juga tepat waktu; dan tidak ketinggalan waktu salat jika berlama-lama seusai subuh dipastikan istrinya tidak bisa menunaikan ibadah.
Tsa’labah datang menemui Rasulullah dan meminta pertolongan, karena doa Rasulullah tidak akan pernah ditolak Allah. Tsa’labah menjadikan Rasulullah sebagai perantara untuk kebahagiaan hidupnya. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Jabir dalam Jami’ul Bayaan (VI/425 No. 17002), ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul Kabir (VIII/218/219 No. 7873), ad-Dailamy, Ibnu Hazm dalam al-Muhalla (XI/208) dan al-Wahidi dalam Ashaabun Nuzul (hal. 257-259) berbunyi, “Kemudian ia (Tsa’labah) berkata, “Demi Dzat yang mengutusmu dengan benar, seandainya engkau memohon kepada Allah agar aku dikarunia harta (yang banyak) sungguh aku akan memberikan haknya (zakat/sedekah) kepada yang berhak menerimanya,” (dikutip dari almanhaj.or.id, 05/11/07).
Dalam sambungan hadits, “Lalu Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam berdoa, “Ya Allah, karunikanlah harta kepada Tsa’labah!”
Riwayat menyebut bahwasanya Tsa’labah mendapatkan seekor kambing, yang beranak-pinak dan memenuhi Kota Madinah. Tsa’labah mencari tanah lapang di pinggiran kota dan hanya salat berjamaah pada dhuhur dan ashar saja. Kambing Tsa’labah terus bertambah dan ia meninggalkan semua waktu salat berjamaah sampai salat Jumat. Rasulullah bertanya-tanya ke mana Tsa’labah yang taat. Rasulullah sudah mengetahui bahwa Tsa’labah telah bergemilangan harta maka diutuslah dua orang sahabat untuk mengambil zakat dengan sabda yang ditafsirkan untuk mengambil zakat ke orang-orang mampu sampai kini, “Pergilah kalian ke tempat Tsa’labah dan tempat fulan dari Bani Sulaiman, ambillah zakat mereka berdua,”
Apa yang diterima dua sahabat adalah, “Apakah yang kalian minta dari saya ini, pajak atau sebangsa pajak? Aku tidak tahu apa sebenarnya yang kalian minta ini!” masih disadur dari riwayat yang sama. Kedua sahabat pulang dengan tangan kosong saat menghadap Rasululah, Rasululah bersabda, “Celaka engkau, wahai Tsa’labah!”
Atas hal itu Allah menurunkan Q.S. At-Taubah ayat 75-76, “Dan di antara mereka ada yang telah berikrar kepada Allah: ‘Sesungguhnya jika Allah memberikan sebahagian karunia-Nya kepada kami, pastilah kami akan bersedekah dan pastilah kami termasuk orang-orang yang shalih.’ Maka setelah Allah memberikan kepada mereka sebahagian dari karunia-Nya, mereka kikir dengan karunia itu dan berpaling, dan mereka memanglah orang-orang yang selalu membelakangi (kebenaran),”
Tsa’labah kemudian datang kepada Rasulullah dan memohon untuk menerima zakatnya. Rasulullah tidak pernah menerima zakat Tsa’labah sampai Beliau wafat, dan Abu Bakar as-Shiddiq, Umar bin Khattab dan Utsman bin Affan juga tidak menerima zakat dari Tsa’labah. Hadits yang jadi pelajaran penting soal zakat itu bunyi lengkapnya adalah, “Celaka engkau, wahai Tsa’labah! Sedikit yang engkau syukuri itu lebih baik dari harta banyak yang engkau tidak sanggup mensyukurinya. Apakah engkau tidak suka menjadi seperti Nabi Allah? Demi yang diriku di tangan-Nya, seandainya aku mau gunung-gunung mengalirkan perak dan emas, niscaya akan mengalir untukku!”
Tsa’labah di kehidupan kita juga banyak, hanya saja tidak terlihat karena tertutupi oleh enggan mengurus kehidupan orang lain, atau kehidupan kita yang individualis.
Kenapa Kisah Tsa’labah Perlu Diceritakan?
Sebagian kita masih enggan membayar zakat karena merasa telah cukup atau tidak ada lagi orang susah. Sebagian juga bermain dengan kemewahan dan berkata, harta itu hasil usaha sendiri, dengan menulikan mata hati bahwa semua itu pemberian Allah.
Di kampung saya sendiri, sering sekali khatib salat Jumat menceritakan Tsa’labah dan sifat kikirnya. Kala musim panen tiba seakan khatib mengingatkan betapa Tsa’labah ingkar janji. Memang sekadar ‘sindiran’ halus kepada masyarakat agar menunaikan zakat tetapi hal ini berhasil karena mayoritas masyarakat di kampung saya membayar zakat penghasilan dari hasil bumi.
Tsa’labah yang tidak sekali didengungkan dalam tiap tahun mengantarkan saya akan sadar yang tinggi. Orang membayar zakat karena memang wajib. Berapa besar kemampuan adalah segitu yang wajib kita bayarkan. Misalnya tahun ini hasil panen tidak sampai nisab maka tidak wajib untuk membayar zakat.
Islam itu meringankan kita dalam segala urusan. Dengan membayar zakat, sekali lagi, harta kita tidak akan berkurang tetapi bertambah di mana rasa syukur yang berlebihan kita curahkan. Di dalam harta kita terdapat harta fakir miskin, orang-orang mualaf, maupun ibnu sabil. Mereka yang wajib menerima zakat selalu ada di sekitar kita. Lihatlah ke sekiling di mana orang-orang ini bersemanyam kepada apa yang pernah kita rasa. Kita makan enak mereka belum tentu. Kita makan tiga kali sehari, mereka bisa cuma sekali saja.
Kewajiban berzakat juga tidak dipaksakan. Berulangkali disebutkan bahwa sampai nisab sehingga kita yang hidup pas-pasan tidak diwajibkan membayar zakat.
Kewajiban berzakat. |
Selama penghasilan kita sampai nisab, selama itu pula kita diwajibkan untuk berzakat. Jangan pernah menyebut, nggak ada lagi orang fakir dan miskin, karena itu hanyalah misteri yang hanya dapat dipecahkan oleh keadaan. Maka, penuhilah rukun Islam ini agar kita sempurna sebagai umat yang bersyukur atas rezeki yang diberikan.
Sekecil Apapun, Tunaikan Zakat!
“Saya tidak sanggup bayar zakat sekaligus!” ini bukan alasan untuk saat ini. Zakat pertanian misalnya sampai nisab maka wajib dibayar zakat. Namun, berbeda dengan zakat penghasilan lain. Bagi seorang pekerja lepas seperti saya, penghasilan yang tidak menentu membuat enggan membayar zakat padahal sudah wajib zakat.
Di dalam keseharian, saya bisa makan enak, bisa main internet dengan lancar, bisa jalan ke mana suka tanpa takut kehabisan bensin di dalam tangki sepeda motor, tidak khawatir pula kelaparan dan alasan lain yang membuat hidup lebih senang. Dalam kondisi ini, meskipun tidak memiliki penghasilan tetap tetapi sudah hidup nyaman, maka berbagilah kepada mereka dengan cara berzakat.
Zakat yang dikeluarkan tidak selalu harus banyak dan besar. Sekarang ada cara yang memudahkan kita dalam membayar zakat seperti ‘menyicil’ tiap bulannya. Kita dimudahkan tanpa membuat khawatir tidak bisa makan, tidak bisa main internet maupun tidak bisa melakukan hal-hal yang disenangi lain karena kehabisan uang setelah berzakat.
BAZNAS atau Badan Amil Zakat Nasional telah melakukan suatu perubahan yang signifikan dalam membayar zakat. Jenis zakat yang dibayarkan antara lain zakat penghasilan dan zakat maal. Selain itu, BAZNAS juga menerima infaq dan kurban. Kita cukup memilih mau membayar apa dan dengan cara modern maupun konvensional.
Saya sendiri mencoba cara yang modern. Sebuah terobosan dari BAZNAS dalam mengerti generasi sekarang yang semua serba simpel. Kembali lagi karena penghasilan saya ‘pas-pasan’ maka saya memilih sedikit saja dulu menyisihkan penghasilan untuk membayar zakat dalam bentuk zakat maal. Bulan berikutnya, saya akan membayar kembali sesuai kemampuan. Yang penting adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Zakat (NPWZ) sehingga saat membayar zakat bulan berikutnya langsung diakumulasikan jumlah yang telah dibayar.
Saat ini BAZNAS memiliki sistem bayar zakat online. Di mana saja bisa membayar zakat tanpa terkendala. Sistem ini di satu sisi memudahkan kita yang serba multitasking dan gerak cepat. Saya melakukan hal-hal kecil itu terlebih dahulu dengan membuka https://baznas.go.id/bayarzakat – bisa juga instal aplikasi Muzaki Corner di smartphone Android.
Saya membayar zakat maal sesuai kemampuan hari itu yaitu tanggal 10 Oktober. Semua proses yang dilewati sangatlah mudah dan membuat saya cepat pula menerima hasilnya. Bukti setor zakat telah saya terima seperti yang terlihat pada gambar di bawah ini.
Dari bayar zakat secara online saya melewati banyak hal terutama tidak repot mengurus kebutuhan bayar zakat seperti makan minum saat membayar zakat seperti yang sudah saya ceritakan di awal. Saya cukup masuk ke laman yang dituju, pastikan kalau saldo GoPay cukup – bisa juga memilih metode lain – lalu mengikuti proses yang cepat sekali.
Bayar zakat lebih mudah dan cepat tanpa perlu antrean panjang. Bagi orang yang sibuk atau malas keluar rumah, alternatif bayar zakat secara online ini adalah yang terbaik.
Cara Baru Bayar Zakat
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 Pasal 22, menyebut, “Zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak.” Laman sikapiuangmu.ojk.go.id menuliskan manfaat dari zakat antara lain pembersih harta dan jiwa, sebagai sarana pengendalian diri, mengelola uang, mengurangi pajak penghasilan, dan sarana pemerataan untuk mencapai keadilan sosial.
Bayar zakat segera melalui BAZNAS sangatlah mudah. Setelah laman https://baznas.go.id/bayarzakat terbuka kita diminta untuk memilih metode Transfer, Online Payment atau QR Code. Saya memilih metode yang pertama di mana informasi yang tertera untuk dipilih adalah Jenis Dana (Zakat, Infaq dan Kurban), kemudian memilih Zakat Maal atau Zakat Penghasilan. Saya diminta mengisi Profil Penyumbang Dana dengan memilih Bapak atau Ibu lalu mengisi nama lengkap, nomor telepon dan e-mail.
BAZNAS memberikan penawaran yang cukup baik di mana orang yang tidak memiliki Virtual Account (BCA, BNI, Mandiri atau Permata) dan tidak memiliki Internet Banking (BCA Klik Pay, Klik BCA, Mandiri Click Pay) dapat memilih metode pembayaran melalui GoPay, seperti yang saya lakukan. Siapapun bisa mengakses GoPay asalkan telah mengaktifkan fitur ini melalui aplikasi Go-Jek.
Proses pembayaran dengan cara melakukan scan barcode setelah menekan Pay now with GoPay. Harap diperhatikan bahwa masa aktif barcode di halaman website BAZNAS ini adalah 15 menit setelah proses pembayaran dilakukan. Scan barcode juga tidak membutuhkan waktu lama setelah smartphone diarahkan persis di tengah-tengah barcode. Halaman berikutnya menunjukkan Transaction succesful atau di sudut kiri bawah terdapat DONE dengan warna putih.
Pembayaran akan muncul setelah kita memilih metode pembayaran. Jika sudah berhasil, BAZNAS otomatis akan mengeluarkan nomor transaksi dan juga pesan singkat ke nomor ponsel yang didaftarkan bahwa transaksi telah berhasil.
Secara otomatis pula, BAZNAS akan mengirimkan e-mail bahwa pembayaran berhasil dilakukan dengan melampirkan CETAK BUKTI SETOR. Kita bisa langsung mencetak bukti dalam bentuk PDF itu untuk disimpan dan juga untuk melakukan konfirmasi pembayaran zakat kepada BAZNAS agar mudah dalam pendataan sesuai dengan NPWZ yang tercatat di sistem. Dengan demikian, saat dilakukan pembayaran di lain waktu sistem akan mengenalinya dengan mudah.
Kemudian masuk ke laman BAZNAS tadi dan mengambil Form Konfirmasi Pembayaran Zakat. Data yang harus diisi adalah nama, nomor telepon, jenis pembayaran, NPWZ, e-mail dan jumlah. Selain itu kita diminta untuk meng-uplpad bukti setor dalam bentuk PDF yang sudah kita unduh tadi, dan terakhir sebelum Submit harap memasukkan kode unik pada kolom yang tersedia. Sudahkah kita berpikir untuk segera bayar zakat? Jangan ragu untuk bayar zakat karena dengan itu hidup kita akan ‘baik-baik saja’ sampai akhir hayat.
Leave a Reply