Apa Itu MoU? Ini Pengertian Mou, Tujuan, dan Jenisnya

MoU

Dalam melakukan kerjasama, pihak-pihak yang sudah sepakat biasanya akan menandatangani MoU. Apa itu MoU?

Apa itu MoU?

Sebagaimana dilansir dari laman resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pengertian MoU adalah nota kesepahaman, nota kesepakatan, perjanjian pendahuluan, atau perjanjian kerjasama. Berdasarkan Pasal 1338 KUHP, MoU kerap digunakan dalam pembuatan kontrak, terutama sebuah kontrak bisnis.

Untuk informasi lebih lengkap tentang MoU, dibawah ini akan dibahas mengenai pengertian MoU, Tujuan, dan Jenisnya.

Pengertian MoU

MoU adalah kependekan dari Memorandum of Understanding. Pengertian MoU adalah sebuah dokumen resmi dan formal dalam suatu perjanjian yang dilakukan oleh kedua belak pihak yang akan menjalin kerjasama.

Didalamnya akan dijelaskan apa saja hal – hal yang berkaitan dengan perjanjian yang akan disepakati oleh kedua belah pihak. Jadi, MoU ini bisa dibilang sebuah kontrak yang mengikat perjanjian secara moral dan nantinya jika sudah ditandatangani maka perjanjian tersebut tidak dapat dibatalkan dengan mudah.

Apa itu MoU
Sumber: prospeku.com

Sementara pengertian MoU menurut sejumlah ahli adalah sebagai berikut :

Menurut Erman Rajagukguk

Erman Rajagukguk mengemukakan pendapatnya bahwa pengertian MoU adalah sebuah dokumen yang menuliskan perjanjian antara dua belah pihak yang akan masuk kedalam kontrak kerjasama. Karena itu, MoU memiliki kekuatan yang mengikat.

Menurut Munir Fuady

Munir Fuady juga mengemukakan pendapatnya mengenai pengertian MoU yaitu sebuah perjanjian pendahuluan, dimana selanjutnya akan dibuat perjanjian lain yang menjabarkan isi lebih terperinci dan hanya hal – hal inti saja yang ada didalamnya.

Tujuan MoU

Adapun tujuan perusahaan membuat MoU adalah sebagai berikut :

Mencapai Suatu Kesepakatan Bersama

Tujuan pertama perusahaan membuat MoU adalah agar kedua belah pihak mengetahui harapan yang ingin dicapai melalui kerjasama tersebut.

Terhindar Dari Resiko Ketidakpastian

Sebuah perjanjian kerap menimbulkan risiko ketidakpastian yang akan dialami oleh salah satu pihak. Karena itulah, perusahaan membuat MoU sebagai media untuk mengurangi risiko ketidakpastian tersebut.

Mencatat Perjanjian Dalam Negosiasi Awal Di Dalam MoU

Meskipun tidak mengikat secara legal, namun MoU ini akan melakukan pencatatan tentang hal yang sudah menjadi kesepakatan saat negosiasi agar hal itu dimasukkan kedalam kontrak. Hal itu dapat membantu setiap pihak untuk mengingat hal – hal yang sudah disepakati bersama.

Dapat Melakukan Pembatalan Perjanjian Dengan Mudah

Jika kedua belah pihak belum membuat perjanjian secara resmi, maka kontrak tersebut bisa dibatalkan sesuai dengan kesepakatan bersama tanpa perlu melalui beragam proses yang cukup rumit.

Menjadi Framework Antara Kesepakatan Dengan Kontrak

MoU adalah dokumen yang berisi gambaran mengenai perjanjian yang akan disepakati oleh kedua belah pihak. Jadi, MoU ini bisa berguna untuk menyakinkan pihak yang mungkin masih ragu terhadap kesepakatan sebelum membuat kontrak resmi.

Jenis MoU Menurut Negara

MoU tidak hanya bisa dilakukan oleh kedua belah pihak baik perusahaan maupun swasta saja, namun juga terjadi antar negara. Terdapat dua jenis MoU menurut negara yang membuatnya yaitu :

MoU Yang Bersifat Nasional

Jenis MoU ini dibuat oleh kedua belah pihak yang merupakan warga negara atau badan hukum di Indonesia. Contohnya, kerjasama yang dilakukan oleh PT dengan Pemerintahan Daerah maupun Pemerintah Pusat dan sebaliknya.

MoU Yang Bersifat Internasional

Jenis MoU ini dibuat oleh pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara asing. Atau biasanya dilakukan juga oleh badan hukum Indonesia dengan badan hukum negara asing. Sudah mengerti apa itu MoU?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *